3 syarat hewan Qurban :

1. Hewan Kurban Harus Hewan Ternak
Hewan yang akan dikurbankan harus hewan ternak. Seperti unta, sapi, kerbau, kambing atau domba. Perintah ini tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al-Hajj ayat 34.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj: 34)

2. Hewan Kurban Mencapai Umur Minimal Sesuai Syariat
Syarat hewan kurban berikutnya yakni harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariat seperti berikut ini:

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

3. Hewan Kurban Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat. Seperti yang tertuang dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan hati.

“Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.

Ada empat macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban. Ini merujuk pada hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420.

Yang (matanya) jelas-jelas buta
Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

Ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban
Matanya tidak buta
Telinganya tidak terpotong
Kakinya tidak pincang
Tanduknya sempurna
Tidak berpenyakit
Ekornya tidak terpotong
Tidak kurus
Tidak berkudis
Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

informasi lebih lanjut hubungi WA : 085641250901 atau kunjungi web untuk unfo lebih lanjut : https://qurbanyuk.nusaqu.id/tabungan/

LEAVE A REPLY